Habib Rizieq dituding telah melanggar Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menuding Habib Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna menghindar dari panggilan kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu