Tim advokasi Habib Rizieq Shihab dan GNPF MUI saat memberikan keterangan persnya terkait keberadaan dan pemanggilang Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017). Dalam jumpa persnya tim advokasi Habib Rizieq mengatakan bahwa Habib Rizieq tidak akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, karena ini merupakan bentuk kriminalisai dan pembunuhan karakter.

Jakarta, Aktual.com – Tim pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen mengkonfirmasi kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Habib Rizieq Syihab.

“Iya (dipanggil sebagai saksi) tapi tidak akan datang,” kata Mirza saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/6).

Mirza menuturkan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik terkait Kak Emma yang tidak akan memenuhi lantaran dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab pada Selasa (6/6).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu