Jika tidak terbukti, misalnya hanya mal administrasi dan tidak ada kerugian negara, maka tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Pengujian di PTUN untuk menentukan keabsahan adanya penyalahgunaan wewenang. Tafsiran penyalahgunaan wewenangan bukan sekedar intepretasi penegak hukum.
Ada pedoman administratif yang berlaku bagi pejabat tersebut dalam menjalankan tugasnya, kalau yang dilanggar adalah maladministrasi, maka sanksinya adalah administratif. Menurut Mudzakir, Itulah prinsip-prinsip yang berkembang setelah adanya UU 30 tahun 2014.
Menurut pandangan keahlian Mudzakkir, dalam menentukan tersangka,penyelidik KPK juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur. “Terbitnya Surat Perintah Penyidikan didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, yang memiliki kekuatan pembuktian primer dan merupakan unsur pokok perkara. Berdasarkan KUHAP, didalam Sprindik juga tidak boleh ada nama tersangka, Karena nama tersangka muncul setelah adanya penyidikan.”
Di dalam KUHAP, Sprindik perintah untuk melakukan penyidikan tersebut untuk menentukan adanya perbuatan pidana. Kedua untuk memastikan siapa yang bertanggungjawab dalam perbuatan pidana. Tahapan menetapkan nama tersangka adalah hasil penyidikan, bukan penyelidikan.
Jika prosedur dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tidak diiikuti. Maka menurut DR Mudzakir, penetapan tersangka tidak sah. Karena kalau dia adalah pejabat publik, yang memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya, harus diuji terlebih dahulu di PTUN. Kalau tidak melalui, proses tersebut, lantas darimana mengetahui adanya perbuatan melawan hukumnya. Jika tidak ada perbuatan melawan hukum dengan sendirinya tidak boleh dijadikan tersangka.
“Jika prosedur penetapan tersangka tidak diikuti, akibat hukumnya maka pejabat tersebut tidak boleh dijadikan sebagai tersangka. Dan penetapan tersangkanya batal demi hukum,” kata Mudzakkir.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu