KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syariffudin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sjafrudin Temenggung selaku mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki hari ke empat, Senin (31/7).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Sjafrudin Temenggung, Dodi S Abdulkadir optimis permohonan praperadilanya dikabulkan oleh hakim. Keyakinan tersebut berdasar keterangan dari saksi ahli yang sudah memberikan keterangannya dalam sidang tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. Dalam pemaparannya sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang ahli, Mudzakkir mengatakan, bahwa penetapan tersangka Sjafrudin Temenggung ketika menjabat sebagai kepala BPPN 2002-2004, tidak sesuai dengan prosedur.

“Sebagai pejabat yang sedang bertugas menjalankan wewenang, harusnya diuji terlebih dahulu dalam PTUN, sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata dia.

Menurut Mudzakkir, terkait dengan tugas seorang pejabat dalam menggunakan wewenang, apakah menyalahgunakan wewenang atau tidak, maka harus diuji terlebih dahulu di PTUN. “PTUN yang akan menguji apakah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat. Setelah terbukti ada penyalahgunaan wewenang. Maka dilihat penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang berakibat merugikan Negara atau tidak. Kalau terpenuhi unsur pidana, maka dibawa ranah pidana.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu