Jakarta, Aktual.com – Dalam teori hukum perdata, suatu pernyataan yang tidak benar (Misrepresentation) tak bisa dijadikan dasar untuk memperkarakan seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuataan hukum tetap.

Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Nindyo Pramono, Kamis (16/8) ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau salah satu pihak debitur atau kreditur ada informasi yang menyesatkan maka harus dibuktikan pengadilan,” katanya.

Apabila misrepresentasi itu berkaitan dengan induk perjanjian atau perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA), kata dia, maka sudah seharusnya dilihat terlebih dahulu apakah ada perjanjian yang tidak ditepati atau wanprestasi di dalamnya.

Dia menerangkan, apabila misrepresentasi dianggap sebagai PMH maka kriterianya yakni tidak menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, melanggar hak orang, melanggar kebiasaan yang timbul dalam masyarakat dan Melanggar aturan yang ada dalam masyarakat setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara