Menurutnya, pendapat tersebut itu sifatnya hanya merekomendasikan indikasi adanya potensi yang akan masuk ke dalam ranah misrepresentasi.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan dalam polemik persoalan bisnis, biasanya akan menggunakan cara – cara diluar pengadilan. Hal tersebut guna menjaga relasi hubungan bisnis agar tetap baik. Namun apabila keukeuh menggunakan jalur pengadilan, maka pengadilan perdata lah yang akan ditempuh.

Ihwal adanya penyelesaian bank BDNI melalui MSAA kepada Pemerintah dan telah diberikan Surat Keterangan Lunas, saksi menganggap hal tersebut tidak dapat di tagih kembali. Karena dalam sistem hukum keperdataan berdasarkan pasal 1338 ayat kedua KUH Perdata dijelaskan bahwa perjanjian yang sudah sah dan mengikat layaknya undang-undang. Jadi tidak booeh ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak

“Kalo dalam teori perdataan. Negosiasi untuk menyelesaikan titik temu dari persoalan utang piutang itu sangat biasa terjadi apalagi di dalam industri perbankan,” jelasnya.

“Dari pasal 1338 ayat yang kedua perjanjian sudah sah mengikat layaknya undang-undang. Ayat yang kedua mengatakan tidak boleh ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak. Jadi gak bisa (ditagih lagi),” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara