Jakarta, Aktual.com — Mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Maisaroh membenarkan adanya penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan istri Jero Wacik, Trisnawati. DOM itu dipakai untuk membiayai perjalanan Trisnawati dan keluarga saat Jero menjadi Menbudpar.

Pengakuan itu disampaikan Maisaroh, saat Ketua Majelis Hakim Tipikor mengkonfirmasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan miliknya.

Dalam keterangan tersebut, Maisaroh yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DOM periode 2008-2009 mengungkapkan adanya upaya penyamaran, agar tidak terungkap bahwa istri Jero pernah memakai DOM.

“Pernah buat kesaksian, ‘Ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu Menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai?” tanya Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Maisaroh pun mengakui bahwa kesaksian yang disampaikan itu benar adanya. Dia mengatakan, pemakaian DOM oleh istri Jero dia ketahui dari mulut salah satu staf TU Menteri. “Iya (itu kesaksian saya). Karena itu informasi dari TU Menteri, bu Evy,” terangnya.

Namun demikian, Jero sendiri membantah jika istrinya pernah memakai DOM tersebut. Dia mengaku, jika istrinya ikut melakukan perjalanan dinas, biaya operasional selalu dikeluarkan dari kocek pribadinya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih juga mengungkapkan hal yang sama seperti kesaksian Maisaroh. Luh Ayu mengatakan, Jero memang pernah menggunakan DOM untuk membeli tiket perjalanan keluarganya pulang ke Bali.

“Ini spesifik (nota perjalanan dinas) pak. Spesifiknya begini, ada waktu ayahnya pak Jero meninggal. Saya disuruh beli tiket pesawa untuk keluar pak Jero ke Bali. Untuk menghadiri ngaben ayah beliau,” papar Luh Ayu, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).

Dia pun mengkui, jika Jero juga memerintahkan untuk menyamarkan penggunaan DOM tersebut. “Akhirnya PPK ambil inisiatif, dengan izin Kabiro Keuangan untuk membuat perjalanan dinas fiktif untuk pegawai-pegawai beliau, termasuk nama saya juga ada. Untuk membayar tiket-tiket perjalanan keluarga beliau,” beber Luh Ayu.

Seperti diketahui, Jero didakwa telah menyelewengkan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang digunakan Jero mencapai Rp 8.408.617.149. Menurut jaksa, Jero menyelewengkan DOM sejak 2008 sampai 2011.

Adapun rincian yang digunakan yakni, Rp 7.337.528.802 untuk kepentingan pribadi dan Rp 1.071.088.347 untuk keluarga. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.

Atas perbuatan itu, Jero diancam pidana pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby