Jakarta, Aktual.co —Nekat mendirikan bangunan sampai satu lantai meski baru mengantongi izin untuk bangun pondasi saja, sebuah bangunan  dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat.
Bangunan yang terletak di Jalan Rajawali Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat itu rencananya akan dijadikan hotel 12 lantai. Namun karena melanggar izin, akhirnya malah dibongkar.
Pemilik bangunan ternyata memang membandel meskipun sudah dilayangkan surat peringatan.  
“Izin yang baru diterbitkan yakni izin fondasi, sehingga tidak boleh membangun struktur ke atas, namun setelah dicek di lapangan sudah mendirikan satu lantai,” kata Kasie Pengawasan Sudin P2B Jakarta Pusat, Syahrudin, di Jakarta, Rabu (22/10).
Dijelaskan Syahrudin, selain menyalahi izin bangunan bakal hotel itu ternyata juga melanggar garis sepadan bangunan (GSB). 
Kepada pemilik bangunan, Syahrudin pun mengimbau agar bisa mematuhi izin yang diberikan. Jika tetap membandel, izin mendirikan bangunan (IMB) pun bakal tak keluar.
Di bangunan yang sudah dibongkar itu pun saat ini sudah dipasangi segel. “Jadi besok sudah tidak boleh ada yang bekerja lagi.”

Artikel ini ditulis oleh: