Kupang, Aktual.com – Polres Kupang Kota melarang penggunaan knalpot “racing” saat perayaan menyambut Tahun Baru 2019 di ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

“Ada beberapa hal yang menjadi larangan kami bagi masyarakat yang merayakan perayaan menyambut Tahun Baru 2019, salah satunya adalah penggunaan knalpot ‘racing’,” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Binti kepada wartawan di Kupang, Senin (31/12).

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi terkait pengamanan perayaan menyambut Tahun Baru 2019 di Kota Kupang.

Ia mengatakan kepolisian akan mengelar “sweeping” atau razia berbagai kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua bagi pengendara yang bereuforia di jalanan umum.

“Kami akan mengelar razia, bagi pengendara yang menggunakan knalpot ‘racing’ itu,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid