Selain masalah knalpot, hal lain yang diimbau oleh pihak Polres Kupang Kota adalah balapan liar yang sering terjadi saat pergantian Tahun Baru.

Kemudian, pihaknya juga melarang mengkonsumsi minuman keras di pinggir jalan karena dapat mengganggu aktivitas lalu lintas.

“Kami melarang agar masyarakat tidak melakukan pesta kecil-kecilan di pinggir jalan dengan cara membuat tenda dan membunyikan musik dengan suara keras,” tambah dia.

Tak hanya itu, penggunaan petasan tidak sesuai tempatnya seperti membakar dan membuangnya di bawah kendaraan bermotor juga kata dia membahayakan orang lain.

Ia mengimbau agar perayaan menyambut Tahun Baru 2019 tidak dilakukan dengan cara yang berlebihan, karena dikhawatirkan mengganggu pihak lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid