Kupang, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli mengatakan bahwa calon gubernur Marianus Sae akan tetap dilantik menjadi Gubernur NTT jika terpilih dalam pemungutan suara 26 Juni 2018 mendatang, meskipun berstatus tersangka.
“Tetap dilantik jadi Gubernur NTT periode 2018-2023, kecuali pada saat pelantikan calon terpilih, Marianus sudah divonis bersalah dan sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” kata Yosafat Koli, Senin (4/6).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan nasib calon Gubernur NTT, Marianus Sae yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana korupsi, jika dipercayakan oleh rakyat daerah itu untuk memimpin NTT lima tahun ke depan.
Marianus Sae yang berpasangan dengan Emilia Nomleni diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam konstetasi Pilgub NTT.
Menurut Yosafat Koli, kalaupun Marianus Sae sudah dilantik, tetapi jika sudah ada keputusan hukum tetap maka otomatis Wakil Gubernur yang ditunjuk menjadi Gubernur NTT.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid