“Setelah atau sebelum dilantik tetapi Marianus sudah menjalani hukuman tetap, maka otomatis wakilnya akan dilantik menjadi Gubernur NTT,” katanya.

Setelah pelantikan wakil, partai pendukung dapat mengusulkan calon untuk dipilih oleh DPRD NTT untuk posisi wakil gubernur, kata Yiosafat Koli menambahkan.

Kuasa hukum Petrus Salestinus secara terpisah mengatakan, kliennya tetap akan dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018..

“Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka,” kata Petrus Salestinus.

Ia menjelaskan meski Marianus sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai Gubernur NTT periode 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid