“Itulah hukumnya dan itulah hak-hak yang dijamin oleh UU bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/ Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum,” katanya menegaskan.

Petrus mengatakan, hukum tidak hanya membuat hak-hak politik Marianus tetap melekat, tetapi justru melindungi Bupati Ngada tersebut.

“Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018 Marianus Sae adalah calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni, calon Wakil Gubernur NTT,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid