Ilustrasi - Korban pinjaman daring (online) ilegal memperlihatkan sms ancaman yang diterimanya dari aplikasi pinjol ilegal.

Jakarta, aktual.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memastikan bahwa upaya penindakan terhadap praktik keuangan ilegal terus diperkuat seiring meningkatnya laporan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi.

Temuan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena menawarkan skema yang tidak transparan dan tidak memiliki izin resmi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan pihaknya juga mencermati sejumlah pola penipuan yang paling sering dilaporkan.

Modus yang marak antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan imbal hasil dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau mengklik tautan, namun mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Selain itu, terdapat praktik peniruan identitas entitas berizin atau impersonation, di mana pelaku menggunakan nama dan logo perusahaan resmi untuk menipu masyarakat.

Satgas juga menemukan penawaran pendanaan yang menjanjikan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, serta skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.

Di sisi lain, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin dan kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima penawaran yang tidak jelas sumbernya.

Dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre mencatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah menerima 515.345 laporan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.

Upaya tersebut berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Hudiyanto menyampaikan masih maraknya aktivitas ilegal ini menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi atau tautan tidak jelas, serta tidak memberikan data pribadi seperti kode OTP atau kata sandi kepada pihak mana pun.

“Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun,” katanya.

Satgas PASTI menegaskan koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang meresahkan.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id). Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui situs iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi