Jakarta, aktual.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare area PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat (Sumbar).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penguasaan tersebut berkaitan dengan pencabutan izin 28 perusahaan yang salah satunya adalah PT Sukses Jaya Wood (SJW).
“Itu, ‘kan, kaitan pencabutan perizinan perusahaan yang sudah diputuskan Januari kemarin untuk dicabut perizinan perusahaannya dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan itu,” katanya.
Barita menjelaskan alasan pencabutan izin PT Sukses Jaya Wood adalah perusahaan tersebut telah lalai dengan tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan kawasan hutan yang minimal 30 persen sehingga dikuasai pihak-pihak lain yang tidak memiliki izin.
“Dia tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga area izin yang dia telah peroleh sehingga lalai dari penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak punya hak atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah dia miliki izinnya itu,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, lahan tanah yang telah dikuasai akan diserahkan kepada negara untuk nantinya dikelola oleh pihak-pihak yang sesuai peruntukannya.
“Itu nanti tentu diatur regulasinya oleh Kementerian Kehutanan kaitan pemanfaatan hasil hutan maupun untuk investasi. Kalau dia berkaitan dengan industri atau apa pun itu oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” katanya.
28 Perusahaan Langgar Aturan Kawasan Hutan
Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Nama-nama 22 perusahaan pemegang PBPH, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.
Lalu, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa.
Lalu, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.
Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















