Jakarta, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal mengawasi operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.
Menggandeng Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispurbad) DKI, Satpol PP bakal memantau implementasi Surat Edaran Disparbud terkait hiburan malam.
“Tidak ada toleransi, semua harus dilakukan secara baik,” kata Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadisantosa, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Sedikitnya 405 aparat gabungan, terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Disparbud, serta Dinas Pelayanan Pajak, akan turun tiap malam ke seluruh wilayah ibukota.
“Ya tempat-tempat hiburan malam, spa, hotel-hotel yang ada diskoteknya, segala macam,” tutur dia.
Apabila di lapangan nantinya ditemukan ada hiburan malam yang melanggar, maka akan dijatuhkan sanksi. “Selain pidana, ada administrasi, teguran lisan, tulis, sampai pencabutan izin.”
Artikel ini ditulis oleh: