Jakarta, aktual.com – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengklarifikasi bahwa mereka menanti petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum dapat menghapus Alat Peraga Kampanye (APK). Dia menekankan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki wewenang untuk menentukan apakah baliho atau spanduk yang dipasang melanggar ketentuan.
“Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan,” kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (22/11)
Arifin menyatakan bahwa Satpol PP DKI Jakarta menunggu arahan dari KPU mengenai lokasi-lokasi di Jakarta yang tidak diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Ia menekankan bahwa pencopotan APK harus didasarkan pada berita acara permintaan yang ditandatangani oleh Panitia Pengawas (Panwas).
“Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu,” ujar Arifin.
“Jadi ketika ada permintaan dari Bawaslu untuk penurunan atribut-atribut kampanye, tentunya harus ada tanda tangan berita acara dari Panwas yang meminta untuk diturunkan. Jadi semata-mata Pol PP itu membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pekan depan. KPU memberikan fasilitas bagi peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat pada Rabu (22/11), jenis pemasangan APK termasuk papan reklame elektronik (videotron) dan baliho.
KPU akan memfasilitasi pemasangan APK pada baliho dan papan reklame elektronik (videotron), masing-masing sebanyak dua buah, untuk pasangan capres-cawapres dan partai politik peserta Pemilu 2024. Materi dan desain APK dapat diserahkan pada tanggal 13-23 November 2023. Berikut ini bunyinya:
A. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
1. Jenis, Jumlah, Lokasi, dan Spesifikasi APK
a. KPU memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi APK yang terdiri atas:
1) papan reklame elektronik (videotron); dan
2) baliho
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain