Padang, aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat menyosialisasikan aturan tempat hiburan malam di daerah itu kepada pemilik cafe karaoke.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi dalam siaran persnya di Padang, Minggu [23/2] mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait perizinan tempat hiburan malam di kota itu

Ia mengatakan akan memberikan arahan sesuai teknis layaknya tempat hiburan malam itu beroperasi sesuai aturan yang dibuat pemerintah daerah.

Ia mengatakan untuk perizinan tempat hiburan malam sendiri dikeluarkan oleh Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata selaku pengawasan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Segala sesuatu yang tidak mematuhi poin-poin sudah barang tentu bermuara pada pencabutan izin,” kata dia.

Ia mengatakan berkomitmen agar tidak ada lagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dan pihaknya akan terus melakukan pembinaan

Ia mengatakan Satpol PP berkomitmen terus melakukan pengawasan dan pembinaan, namun jika semua tahapan pembinaan telah dilalui dan masih ada pelanggaran, tentu akan diproses secara hukum

“Saya tidak main main, jika tidak mau mematuhi ketentuan dan aturan sudah pasti akan saya proses sesuai sanksi,” Alfiadi.

Ia mengimbau kepada tempat-tempat hiburan malam tersebut beraktivitas sesuai aturan.

“Kami akan terus bekerja mendatangi lokasi hiburan malam dan apabila ada pelanggaran akan kita proses secara hukum,” kata dia.

Satpol PP Padang sendiri mendatangi sejumlah tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke yang ada di Kota Padang pada Sabtu hingga Minggu dinihari

“Kami sudah melakukan pendataan, ada yang melanggar aturan jam tayang bahkan masih ada yang tidak memiliki izin,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto