Denpasar, Aktual.co —  Satu narapidana asal New Zealand, Leeza Tracey Ormsby (38) hari ini menghirup udara bebas. Napi tahanan narkotika itu telah usai menjalani masa hukuman 10 bulan penjara lantaran. Leeza divonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkotika. Dia dijerat pasal 127ayat 1 UU Narkotika.

Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar Sudjonggo menuturkan, saat menjalani hukuman Leeza sempat mendapat remisi 1 bulan penjara. “Kalau dilihat negaranya dia seharusnya pulang ke New Zealand.  Tapi yang lebih tahu Imigrasi. Saat pamitan kepada saya, dia sempat bilang ‘thank you’.  Saya baru bertemu dia itu saja,” kata Sudjonggo, Rabu (12/11).

Sudjonggo mengaku mengatakan kepada Lezza agar jangan sampai ia kembali lagi ke Lapas Kerobokan setelah ia menghirup udara bebas. “Selama di penjara dia ikut kegiatan merajut. Tadi banyak teman-teman dia (napi wanita) yang ikut mengantar sampai ruang registrasi,” katanya.

Leeza sendiri sempat membuat pesta perpisahan kepada teman-temannya. “Makan-makan saja,” imbuhnya. Pantauan di lapangan, Leeza ke luar dari pintu lapas sekira pukul 9.45 WITA. Ia mengenakan baju tanpa lengan motif loreng harimau dan celana 3/4 warna hitam. Ia membawa sebuah koper warna biru dan tas. Leeza lalu dibawa dua orang petugas Imigrasi menuju mobil. Saat ditanya, dia tidak banyak komentar. Leeza hanya bilang ia dalam suasana hati yang senang. “I’m happy,” tuturnya. Setelah itu, ia masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah. “Saya mau tutup pintu,” kata Leeza dalam bahasa Indonesia.

Leeza ditangkap di vila tempatnya menginap di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa hasis 26,97 gram, jenis MDMA (metil dioksi metamfetamin) atau sejenis ekstasi seberat 159,26 gram dan daun kering yang diduga dicampur dengan hasis seberat 0,30 gram.

Artikel ini ditulis oleh: