Jakarta, Aktual.Com- Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir menyebut jika Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Malaysia yang terkait ISIS adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Iya, dia TKI. Sementara untuk berapa lama dia sudah bekerja di Malaysia, detailnya sedang didalami saat ini,” ucap Arrmanatha, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Menurut dia, pihaknya menerima Informasi dari KJRI Johor Baru dan KBRI Kuala Lumpur yang mengatakan jika satu WNI tersebut memiliki foto-foto kelompok radikal dan terorisme di ponselnya. Oleh karenanya, ia langsung diamankan oleh petugas kepolisian Malaysia dan Singapura, saat akan menyeberang ke Singapura. “Ia ditahan selama 28 hari dahulu,” lanjutnya.

Arrmanatha mengatakan jika Rabu 4 Januari kemarin sudah digelar sidang perdana sebagai tahap pertama di mana ia diduga terlibat dalam jaringan terorisme.

Sedangkan pada 7 Januari mendatang kata dia akan digelar sidang lanjutan kedua dengan agenda utama menghadirkan WNI tersebut. Terkait masalah ini, Kemenlu RI akan menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melindungi semua WNI, serta semua WNI di luar negeri memiliki hak untuk mendapatkan bantuan perlindungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs