Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI), Bisman Bakhtiar menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomot 72 tahun 2016.
Padahal sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut ke MA, lantaran isinya bertentangan dengan hukum yakni tentang perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan wakil rakyat dan tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Iya, kami sudah mendengar (penolakan gugatan). Ini sangat disayangkan, tapi harus diterima. Itu baru penolakan ya, kita masih menunggu nanti keputusan finalnya seperti apa,” jelas Bisman, di Jakarta, Kamis (15/6).
Bisman menegaskan, langkah judicial review yang dilakukan timnya ke MA, hanya merupakan salah satu langkah untuk menolak pelaksanaan PP tersebut. Untuk selanjutnya, proses di DPR atau legislatif review lah yang akan betul-betul dimaksimalkan untuk ke depannya.
“Judicial review enggak berhasil, maka kami akan maksimalkan legislatif review. Karena dari awal (PP ini) memang kajian hukumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan