Dukungan dari DPR, terutama Komisi VI, kata dia, menjadi sangat penting saat ini. Apalagi memang, para wakil rakyat itu memang sejalan dengan KAHMI yang sama-sama menolak pelaksanaan PP tersebut.

“Karena, memang banyak bertabrakan dengan ketentuan dan hukum. Dan nantinya, pasti akan dikritik hebat oleh masyarakat,” jelas dia.

Untuk itu, KAHMI akan berjuang bersama dengan DPR, supaya PP ini tidak berjalan sama sekali.

“Karena betul, kasihan pemerintah dan Presiden kalau nanti mendapat kritikan pedas soal pelaksanannya. Bisa-bisa, jika pemerintah ini berakhir, orang-orangnya akan dikejar KPK suatu hari. Alasannya menjalankan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan per-UU-an,” katanya.

Kendati pihaknya anti holding, kata dia, tapi penolakan PP ini dilakukan karena bertabrakan dengan aturan lain. Dan holding akan sesuai dan layak jika prosesnya benar.

“Tapi ini kan prosesnya tidak melalui mekanisme APBN. Itu rentan sekali akan digunakan ke hal-hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara,” pungkas dia.

Sebelumnya, KAHMI melayangkan uji materi (judicial review) ke MA terhadap PP Nomor 72 tahun 2016 itu. KAHMI menganggap, PP tersebut bertentangan dengan beberapa UU, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta tidak melibatkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Permohonan uji materi ini sebagai bentuk koreksi KAHMI atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat. Gugatan ini diajukan KAHMI dan beberapa pihak selaku Pemohon beberapa waktu lalu. Dan yang selaku sebagai Termohonnya adalah Presiden Republik Indonesia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan