Bogor, aktual.com – Meski sudah lolos dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak awal tahun 2019, sebanyak 1.198 guru Kabupaten Bogor Jawa Barat belum dapat menikmati gajinya sebagai PPPK.
“PPPK sudah sejak awal tahun ikut tes, tapi sampai sekarang belum ada gajinya. Sampai sekarang gajinya masih (tetap) honor,” ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Dadang Suntana kepada Antara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12).
Ia mengaku sempat menanyakan penyebabnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tapi ternyata pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur penggajian PPPK.
“Artinya gajinya disetarakan dengan apa, belum tahu. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang ASN, aparatur sipil itu terbagi jadi dua, ada PNS ada juga PPPK,” kata Dadang.
Kini, sebanyak 1.198 guru berstatus PPPK terpaksa masih dibayar dengan sistem honor oleh masing-masing sekolah tempatnya mengajar. Dadang menganggap honor guru di Kabupaten Bogor masih minim.
“Ada yang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Kadang mereka malu mau keluar karena kadung sudah dipanggil guru. Nanti ada image lain (kalau keluar), makanya mereka bertahan,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan membenarkan bahwa belum adanya regulasi yang mengatur sistem penggajian PPPK dari KemenPAN-RB. Maka, ia memastikan bahwa biaya untuk menggaji 1.198 guru PPPK di daerahnya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2020.
“Kami belum atur karena adanya di tengah-tengah. Kalau pakai APBD berat juga, saya lihat tidak ada (dalam APBD 2020),” kata Iwan.
Pada Februari 2019, Pemkab Bogor mendapat kuota sebanyak 2.209 PPPK dari KemenPAN-RB. Kuota tersebut terbagi atas 2.122 tenaga pengajar, 37 tenaga kesehatan, dan 50 penyuluh pertanian.
Sejak awal diwacanakan, program ini membuat Pemkab Bogor was-was. Pasalnya, gaji para pegawai setara pegawai negeri sipil (PNS) itu dibebankan kepada Pemerintah Daerah, alias menggunakan APBD masing-masing daerah.
Jika dihitung, Pemkab Bogor harus mengeluarkan biaya Rp66 miliar dalam setahun untuk membayar PPPK yang disebut-sebut gajinya setara dengan PNS golongan IIIA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji Rp2.456.700.
Jika diasumsikan, untuk menggaji 2.209 PPPK dalam sebulan, Pemkab Bogor membutuhkan Rp5,5 miliar. Artinya, dalam setahun Pemkab Bogor perlu mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar khusus menggaji PPPK. [Eko priyanto]
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin