Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polri memeriksa sebanyak 34 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 34 saksi tersebut terdiri atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya.

“Jadi seluruhnya ada 34 saksi, jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang dan 21 saksi ahli,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12).

Ia menjelaskan sebanyak 13 saksi yang diperiksa terdiri atas pelapor, tiga saksi yang sama-sama melapor, yang melihat kanal YouTube, kemudian tiga saksi tokoh agama, dan enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu.

Sedangkan 21 saksi ahli terdiri atas empat saksi ahli agama, empat saksi ahli bahasa, dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi, dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith),” kata Ramadhan.

Surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilayangkan tanggal 30 Desember 2021.

“Surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa pada hari Senin, 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar,” kata Ramadhan.

Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara ujaran kebencian dalam video ceramah Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Desember 2021.

Polri mengaku menerima dua laporan polisi terkait ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith, yakni di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Sementara itu, penyidikan kasus tersebut dilakukan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Ramadhan menyebutkan penyidikan yang dilakukan terkait dengan ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan dan disebarkan ke platform media sosial.

“Berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana setelah ceramah di-“upload” di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial,” kata Ramadhan.

Saat ditanya ujaran kebencian seperti apa yang dimaksudkan, dan apakah ada kaitannya dengan ceramah Bahar bin Smith yang menyinggung Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman, Ramadhan menyebutkan hal tersebut akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui Bahar bin Smith baru bebas dari penjara pada bulan November 2021 terkait penganiayaan. Kini, penceramah tersebut kembali berurusan dengan penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu