Sintang, Aktual.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sintang Syarief Yasser Arafat mengatakan dari 386 kepala desa (Kades) yang diperpanjang masa jabatannya, terdapat 74 desa yang menjabat sampai Tahun 2030.
“Kades yang diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2030 itu, yang dilantik pada Tahun 2022,” kata Syarief, saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, di Sintang Kalimantan Barat, Rabu (17/7).
Syarief menjelaskan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan Bupati Sintang untuk pengesahan perpanjangan masa jabatan Kades.
Ia merincikan dari 386 kepala desa, terdiri dari 28 Kades yang dilantik Tahun 2017, diperpanjang masa jabatan hingga Tahun 2026.
Kades yang dilantik pada Tahun 2019 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2027, sebanyak dua desa.
Kades yang dilantik pada Tahun 2021 diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2029, sebanyak 287 Kades.
Sedangkan, Kades yang dilantik pada Tahun 2022 diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2030, sebanyak 74 Kades.
Syarief menyampaikan jumlah desa di Kabupaten Sintang sebanyak 391 desa, akan tetapi ada empat desa yang belum dapat dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa, dikarenakan masih berstatus penjabat Kades (Pj) dan ada satu desa yang berhalangan hadir saat pengukuhan.
Ia berharap para Kades dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan itu dengan memaksimalkan pembangunan dan kemajuan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa dalam kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan masa jabatan itu untuk pengabdian memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat, jangan salah gunakan jabatan dalam mengelola dana desa,” pesan Syarief.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra