Tapteng, Aktual.com – Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Belasan lainnya, dinyatakan terindikasi.

“Ini masih praduga tak bersalah, setelah penyelidikan, dan benar dari hasil penyelidikan, hanya dua (ASN) positif, kalau yang terindikasi, ya kira-kira segitulah (belasan),” ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Sofyan dalam keterangan pers di kantor Bupati Tapteng, Senin (28/3).

Disebutkan, kedua ASN tersebut masing-masing berinisial RCNH yang bekerja di Dinas Keuangan, ISS yang bertugas di Dinas Kesehatan. Keduanya, lanjut Sofyan, mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Ditambahkannya, ASN yang dinyatakan positif tersebut diduga telah mengkonsumsi narkoba selama dua hingga tiga tahun terakhir. Menurutnya, para pengguna dinyatakan telah ketergantungan dan pernah masuk dalam daftar target pihak kepolisian.

“Ada pengguna yang dua tahun dan tiga tahun terakhir, dia bukan pengguna lagi, tapi ketergantungan, makanya rekomendasi kita adalah direhabilitasi,” tukas Sofyan.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, mengatakan proses pendalaman terhadap dua ASN positif narkoba itu akan dilakukan. Terkait sanksi, Sukran menegaskan akan dilakukan sesuai aturan kedinasan yang berlaku.

“Ternyata kita gak bersih-bersih amat, setelah kita tau ada dua yang positif, kita minta didalami, apakah mereka pengguna saja, atau pengedar, nanti rekomendasi polisi, nanti akan diproses staff itu, ada tahapannya,” katanya.

Disinggung soal rutinitas tes urine sebagai upaya meminimalisir ASN menggunakan narkoba, Sukran mengaku, program itu tergantung dana yang dimiliki.

“Kalau DPRD menyetujui usulan kita, bisa dilakukan sekali enam bulan. Tapi itu dana, kami akan usulkan kesana (DPRD),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: