Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak kegiatan jemaat Ahmadiyah di depan Masjid Al-Hidayah yang telah disegel di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jum'at (24/2). Aksi yang dilakukan ratusan umat Islam se-Kecamatan Sawangan itu menolak kegiatan ibadah jemaat Ahmadiyah karena dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Depok Muhammad Idris menegaskan penyegelan markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar, Kota Depok, Jawa Barat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat,” kata Mohammad Idris ketika memberikan keterangan kepada pers di Balaikota Depok, Minggu (4/6).

Ia mengatakan dasar pelarangan Ahmadiyah adalah, Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia.

Selain itu juga SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/6/2008 nomor 1999 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/aatu anngota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Dan juga Pergub Jabar nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby