Menurut dia, Pemkot Depok melakukan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas kamtibmas dengan merespon laporan masyarakat mengenai potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.

Wali Kota juga menjelaskan terkait perusakan segel Pemkot Depok yang dipasang 23 Februari 2017 yang diduga dilakukan Jemaah Ahmadiyah Depok maka Pemkot Depok membuat laporan ke Polresta Depok dengan nomor laporan LP/1534/K/VI/2017/PMJ/Resta Depok 3 Juni 207 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan di depan umum terhadap barang dan atau pengruskan segel/barang atas penguasa yang berwenang yang sah sebagaimana dimaskud pasal 170 KUHP.

Dan juga 232 KUHP yang terjadi di Markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar, Kelurahan Sawangan.

Idris menjelaskan penyegelan ini bukan yang pertama kali menurut catatan Pemkot Depok penyegelan tersebut sudah dilakukan yang 7 kali. Ini dilakukan sebagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah terhadap Ahmadiyah.

“Kita telah panggil ketuanya untuk dilakukan pembinaan tetapi tak pernah datang, dan aktivitas mereka terus berlangsung, sehingga masyarakat menilai pemerintah tidak tegas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby