Semboyan ini menjadi landasan moral dan etika bagi TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai tentara rakyat yang setia dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

Oerip Soemohardjo adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan Indonesia. Berikut beberapa fakta tentang Oerip Soemohardjo [1][3]:

– Latar Belakang: Oerip Soemohardjo lahir pada 22 Februari 1893 di Purworejo, Jawa Tengah. Ia menempuh pendidikan militer di Koninklijke Militaire Academie di Breda, Belanda, dan menjadi perwira KNIL (Tentara Kerajaan Hindia Belanda).
– Peran dalam Pembentukan TNI: Oerip Soemohardjo berperan penting dalam pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia diangkat sebagai Kepala Staf Umum TKR pada 5 Oktober 1945.
– Kepemimpinan: Oerip Soemohardjo dikenal sebagai pemimpin yang cakap dan berpengalaman. Ia membantu membangun struktur dan organisasi TNI yang baru terbentuk.
– Wafat: Oerip Soemohardjo wafat pada 17 November 1948 di Yogyakarta karena kecelakaan pesawat. Ia dimakamkan di TMP Semaki, Yogyakarta, dan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Indonesia.

Oerip Soemohardjo memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengembangan TNI, serta berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh militer yang cakap dan berpengalaman pada masa itu .

Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang ingin kembali berkuasa. Berikut adalah garis waktu pembentukan TNI ¹:

– Badan Keamanan Rakyat (BKR): Pada 22 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan untuk membentuk BKR sebagai wadah untuk menyalurkan potensi perjuangan rakyat. BKR diumumkan oleh Presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945.
– Tentara Keamanan Rakyat (TKR): Pada 5 Oktober 1945, Pemerintah Republik Indonesia membentuk TKR sebagai tentara kebangsaan. TKR kemudian dipimpin oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Umum.
– Tentara Keselamatan Rakyat: Pada 7 Januari 1946, pemerintah mengganti nama TKR menjadi Tentara Keselamatan Rakyat untuk memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat.
– Tentara Republik Indonesia (TRI): Pada 26 Januari 1946, pemerintah mengganti nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi TRI untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar militer internasional.
– Tentara Nasional Indonesia (TNI): Pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno meresmikan penyatuan TRI dengan laskar-laskar perjuangan menjadi satu organisasi tentara nasional dengan nama TNI. Panglima Besar Angkatan Perang Jenderal Soedirman diangkat sebagai Kepala Pucuk Pimpinan TNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano