Lalu dilanjutkan kepada penerintahan Kabinet Merah putih Presiden prabowo subiyanto, juga dijabat ada beberapa menteri dijabat oleh perwira tinggi polri, dan sebagian sudah pensiun dari jabatan, tidak pernah juga menjadi persoalan. Lalu mengapa saat Undang Undang TNI dilakukan revisi dan disyahkan ada penggiringan opini bahwa dikawatirkan akan kembali kepada jaman Orde Baru yang menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI dimana sebagai alat pertahanan Negara juga akan masuk pada ranah sebagai alat politik. Padahal dari beberapa pasal yang dipertegas dan ditambah dalam kewenangan jabatan TNI sudah lama terjadi memang selalu mengisi pos pos tersebut sebagai bantuan dari pada Operasi selain perang, sebagai bagian dari alat pertahanan Negara. Ini yang perlu dipertegas.
Presiden Soekarno memanggil Soepriyadi selaku komandan PETA saat itu sebagai panglima TRI, tapi tidak kunjung muncul, lalu atas kesepakatan antara Presiden dengan pihak Tokoh tokoh Militer Pejuang, ditunjuk lah Soedirman saat itu sebagai Panglima Besar. TNI lahir dari rakyat saat itu yang merupakan gabungan komponen komponen dari Rakyat pejuang, yang ditujukan untuk kepentingan Rakyat, yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat, yang secara historis memang dibentuk dari rakyat sebagai alat pertahanan dan menjaga keamanan dan ketertiban saat Revolusi, yang dalam sejarah bangsa menghadapi Agresi Belanda pertama yang diklaim sebagai Polisioner Pemerintahan Hindia Belanda (NICA) saat itu, tahun 1946, dan agresi Belanda kedua pada tahun 1949.
Hal ini harus jadi bahan introspeksi para akademisi, para pejabat sipil dan para LSM yang bergerak pada pagiat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, serta seluruh masyarakat bahwa ada hal hal karakteristik tertentu yang sipil setidak nya menurut para pengambil kebijakan sepertinya memang sangat memerlukan peran dari Militer aktif yang menguasai betul bidang bidang tertentu yang berhubungan dengan wilayah teritorial, perbatasan, laut, dan penanggulangan teroris dan penanganan Bencana Alam.
Oleh.: Agus Widjajanto, Penulis adalah praktisi hukum, penulis, dan pengamat sosial budaya sejarah bangsanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano