Dalam masa perang kemerdekaan, TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat dan memainkan peran penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sebagai tentara pejuang, yang mempunyai doktrin Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata), maka akan selaku dekat dengan rakyat dan berjuang demi rakyat karena dalam sejarah nya lahir dari rakyat.

Peran Dwi fungsi Tentara tersebut memang sudah melekat sejak Badan pertahanan bersenjata tersebut lahir dan dibentuk oleh pemerintah untuk mempertahankan. Kemerdekaan saat itu.

Fenomena terkini banyak sekali dipermasalahkan peran Dwi fungsi TNI, seperti hal nya pada masa pemerintahan Orde Baru dimana TNI sebagai alat pertahanan juga difungsikan sebagai kekuatan sosial politik. Demikian juga saat disyahkan nya Undang Undang TNI Terbaru, banyak elemen dari mahasiswa dan akademisi berdemokrasi dan mempermasalahkan beberapa pasal yang direvisi untuk dijustifikasi dalam Undang undang terbaru.

Dari sudut pandang sejarah, sejak terbentuk nya yang memang mempunyai karakteristik tersendiri dibanding negara lain di dunia, memang TNI dibentuk disamping sebagai alat pertahanan dan keamanan saat itu juga sebagai stabilitas sosial dan politik serta dinamisator pembangunan menuju Indonesia kedepan. Diakui ataupun tidak memang demikian adanya peran sejak lahir nya yang tidak mungkin dipisahkan dengan rakyat dengan peranya disamping sebagai alat pertahanan juga sebagai alat stabilitas keamanan bagi masyarakat.

Hal ini harus bisa dipahami dalam kontek berbangsa dan bernegara, karena lahir sebagai tentara pejuang dan juga sebagai alat sistem pertahanan rakyat semesta yang berasal dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

Dinamika masyarakat dalam menyikapi adanya pengesahan Undang Undang TNI yakni Undang Undang nomor 34 tahun 2004, khusus nya beberapa pasal yang dianggap sebagian dari kalangan masyarakat khusus nya mahasiswa dan beberapa pagiat sosial dan Hak Asasi Manusia serta akademisi yang dikawatirkan merupakan representasi dari kembali nya dwi fungsi TNI seperti hal nya jaman Penerintahan orde Baru. ini adalah nerupakan Distrust dari kaum reformis, yang jujur saja setelah 25 tahun gagal dalam menciptakan reformasi dalam memberantas KKN yang dilakukan sipil, hingga timbul kekawatiran yang berlebihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano