Beberapa pasal yang disyahkan oleh DPR menyangkut Undang Undang Terbaru dari revisi Undang Undang tentang TNI Yang sebenarnya justru untuk memenuhi kepastian hukum dalam Kontitusi kita yakni UUD 1945 menyangkut pasal 1 ayat ( 3 ) bahwa negara kita adalah negara hukum yang harus sesuai dan berdasar pada aturan hukum yang berlaku.
Itupun hanya menyangkut pasal 3, pasal 7 pasal 47, dan pasal 53.
Pasal 3 menyangkut kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan administrasi dibawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Pasal 7 yang banyak dikawatirkan kalangan mahasiswa dan akademisi, serta pagiat hak asasi manusia, menyangkut Tugas dan operasi militer selain perang bertambah dari 14 kewenangan tugas menjadi 16 kewenangan tugas.
Yakni ada dua tambahan kewenangan yaitu membantu nenanggulangi keamanan/ ancaman Syber dan membantu melindungi keamanan penyelamatan WNI diluar negeri . Dan ini termasuk ranah kepentingan Negara yang menjaga dan melindungi Negara dan nama Bangsa sebagai bagian dari alat pertahanan, yang memang sudah wajar masuk domain dari TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Selanjut nya pasal 47 dari UU tentang TNI, yang mengatur tentang Kementerian/ lembaga negara yang bisa diisi oleh personel TNI Aktif tanpa harus mengundurkan diri dan pensiun dini, dari 10 kementerian dan lembaga bertambah menjadi 14 lembaga / kementerian yaitu ditambah untuk posisi di:
. Badan Nasional pengelola perbatasan (BNPP)
.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
. Kejaksaan Agung.
Inipun untuk Jaksa Agung Muda Inteljen selalu menempatkan militer aktif sebagai penunjang operasi inteljen dalam proses penangkapan dan penyidikan.ñ
Sebenarnya point point dari pasal 47 ini pun bukan hal baru, dan memang sudah diperbantukan sejak dulu, baik di Badan Pengelola Perbatasan, maupun di BNPT soal penanggulangan terorisme karena menyangkut bukan saja keaman Negara tapi juga menyangkut Pertahanan Negara. Demikian juga di Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung Muda Inteljen/JAM intel dari dulu biasanya diiisi dari militer untuk membantu dalam operasi inteljen kejaksaan Agung. Demikian pula di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang erat kaitan nya dengan penegakan hukum di laut yang tentu sangat wajar ada perwira aktif diisi sebagian oleh TNI AL aktif, karena menyangkut operasi penegakan di Zona Ekonomi Eklusif.
Pasal selanjut nya menyangkut pasal 53 yakni soal penambahan usia aktif dalam jabatan, yang menurut penulis juga sangat wajar, karena untuk bintang dua dan tiga bahkan empat dari TNI usia 60 tahun merupakan usia puncak dari kapabilitas seorang perwira tinggi, yang sarat pengalaman dan masih segar dan kuat . Jangan sampai terjadi pada masa puncak kecerdasan pengalaman seseorang justru dipensiunkan yang seharus nya diperlukan bagi bangsa ini.
Dalam pemerintahan Presiden Joko widodo yang menjabat dua periode, banyak pos pos departemen dan lembaga negara diisi oleh Pejabat Polisi aktif, yang dipandang bisa memberikan kontribusi terhadap kestabilan politik dan jalanya lembaga lembaga baik di Departemen maupun non departemen, yang sebetul nya juga merupakan dwi fungsi, dimana di satu sisi sebagai pelaksana Kamtibmas dan penegakan hukum sebagai mana diatur dalam Undang Undang Kepolisian dan disisi lain juga menjalankan jabatan politis dalam pemerintahan. Dan setahu penulis hal ini tidak pernah dipermasalahkan sebagai terjadi dwi fungsi peranan intitusi, dan terbukti efektif dimana dengan aman penerintahan presiden Joko widodo berahir.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano














