Meski begitu, kata Alvin, pihak Mimihetty tak puas dengan penyelesaian itu dan membuat laporan. Laporan akhirnya diterima Kepolisian, dan kini kasusnya dalam tahap pemanggilan pemimpin redaksi (Pemred) masing-masing media untuk diklarifikasi.

“Nah seharusnya mereka (polisi) menolak laporan karena sudah diselesaikan Dewan Pers. Tetapi yang terjadi bukannya ditolak itu laporan polisi karena sudah ada resolusi (rekomendasi) berdasarkan UU Pers, malah LP-nya itu diterima. Dikirimkanlah panggilan keempat pimpinan redaksi,” tuturnya.

Yang lebih disayangkan kuasa hukum, proses hukum terhadap para wartawan begitu cepat dilakukan. Sementara laporan balik yang dilakukan pihak wartawan terhadap pihak Mimihetty, justru ditolak.

Alvin bersama para wartawan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap kasus ini. Agar proses hukum terhadap para jurnalis tak dilanjutkan, sehingga tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diteken Kapolri bersama Jaksa Agung dan Menkominfo.

“Kalau saat ini wartawan bisa dikriminalisasi, besok pengacara pun bisa dikriminalisasi. Itu yang kita tidak inginkan. Kita mau Polri itu seperti yang dimau Bapak Kapolri, yaitu Presisi Berkeadilan, adil untuk masyarakat. Bukan adil untuk yang punya duit,” jelas Alvin.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin