Padang, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menyegel sejumlah kafe dan restoran yang tidak memiliki izin. Setidaknya ada sekitar 24 tempat terdiri dari kafe, restoran yang disegel.

Kasatpol PP Padang Dian Fakri menyebutkan, penyegelan tersebut karena tempat itu tidak kunjung mengurus izinnya. “Ada 24 lokasi terdiri dari kafe, restoran dan pub yang kita segel,” katanya di Padang, Selasa (31/1).

Dijelaskan Dian, sebelumnya pihaknya juga sudah memberikan tenggat waktu untuk melengkapi izin, namun tak kunjung diindahkan.

“Kita sudah berikan waktu 35 hari agar dilengkapi izin, tapi nyatanya tidak juga diurus, makanya kita lakukan penyegelan.”

Proses penyegelan sendiri dilakukan selama dua hari. “Untuk hari ini, kita segel delapan kafe, dan akan dilanjutkan lagi besok hari.”

Dian berharap para pemilik tempat dengan segera mengurus izin secepatnya. “Kita harapkan seluruh kafe maupun restoran berizin, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.”

Selain itu, terpantau selama penyegelan dilakukan, tidak terlihat perlawanan dari pemilik tempat, termasuk sebagian tempat masih dalam keadaan tutup.

Laporan: Ikhwan Iwan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ikhwan Iwan
Editor: Wisnu