Ia menyebutkan mekanisme tersebut meliputi pendaftaran yakni pendaftar mendatangi petugas atau petugas mendatangi rumah tangga yang di duga miskin, identifikasi awal yakni pencocokan data rumah tangga dengan data terpadu PPFM dan menetapkan rumah tangga yang di verifikasi, verifikasi rumah tangga dengan menggunakan indikator pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) 2015, pemutakhiran data terpadu program program penanganan fakir miskin (PPFM) dan pemuktahiran daftar sasaran penerima program.
“Diharapkan dengan mekanisme ini, masyarakat yang kurang mampu yang belum menerima program perlindungan sosial terdata dan data tersebut digunakan dasar dalam penentuan sasaran rumah tangga penerima program,” ungkap Yosepha.
Artikel ini ditulis oleh: