Jakarta, Aktual.co — Terdapat sekitar 124 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di proyek infrastruktur air untuk kebutuhan perkotaan (water plant) di kawasan Halabja, Kurdistan, Irak. Namun sayangnya, dari seluruh pekerja terampil itu cuma 20 TKI, gelombang yang pertama didatangkan ke Halabja dari Indonesia, yang dibekali surat kontrak kerja. Sisanya tak punya surat kontrak kerja.
Hal itu ditemukan dari hasil ‘blusukan’ yang dilakukan Duta Besar Indonesia untuk Irak, Safzen Noerdin, ke wilayah Halabja, Kurdistan, Irak. Redaktur Senior Aktual.co, Satrio Arismunandar, yang ikut dalam ‘blusukan’ Dubes tersebut, melaporkan langsung dari Irak hari Senin (23/2). Aktual.co melakukan kunjungan jurnalistik ke berbagai wilayah di Irak sejak Kamis (19/2).
Kepada Aktual.co, sejumlah TKI menyatakan, meski tidak memiliki surat kontrak yang jelas, perusahaan Korea Selatan yang mempekerjakan mereka selama ini selalu membayar gaji bulanan. Gaji ditransfer ke cabang perusahaan Korsel itu yang ada di Indonesia, dan lalu ditransfer ke rekening keluarga dari para TKI bersangkutan.
Besar gaji (salary) para TKI itu rata-rata adalah 1.000 dolar AS (sekitar Rp 12.700.000). Ketika ditransfer ke Indonesia, gaji itu sudah dikonversi ke Rupiah.
Menurut Dubes Safzen, selama tidak ada kasus, TKI mungkin merasa tidak ada masalah. Namun demikian, ketika ada kasus kecelakaan dan lain-lain, pihak Kedutaan Besar RI di Irak akan sulit mengurus asuransi atau ganti rugi buat para TKI, karena tidak adanya surat kontrak kerja tersebut. Maka harus diusahakan agar semua TKI memiliki surat kontrak kerja yang jelas. (Laporan: Satrio Arismunandar)
Artikel ini ditulis oleh:

















