Untuk mereka yang belum menerapkan UMK, Kasiyadi mengatakan terus membina perusahaan tersebut. Perusahaan itu akan terus dipantau dan diharapkan bisa memenuhi UMK untuk pekerjanya. Sedangkan perusahaan yang ya dan tidak menerapkan gaji sesuai UMK, artinya jika perusahaan itu memiliki 10 orang karyawan misalnya, delapan orang dibayar sesuai UMK dan dua orang lainnya tidak.
Menyinggung perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2017, Kasiyadi mengatakan tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukannya. “Tidak ada yang menyatakan menangguhkan pembayaran UMK pada tahun ini,” ucapnya.
Sementara itu, perusahaan skala besar, termasuk pabrik rokok rata-rata telah membayar karyawannya sesuai UMK yang berlaku, bahkan tidak sedikit yang memberikan bonus sebagai apresiasi kinerja karyawannya.
Selain itu, sebagian besar perusahaan skala besar juga mengkover karyawannya dengan fasilitas tambahan, yakni sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka