Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Jakarta, Aktual.com – Puluhan pengusaha, khususnya pertokoan skala kecil yang beroperasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, belum menerapkan upah minimum kota (UMK) 2017 sebesar Rp2.272.165 perbulan pada karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kasiyadi mengatakan pertokoan skala kecil yang belum membayar karyawan sesuai UMK yang berlaku di daerah itu sekitar 10 persen dari jumlah seluruh perusahaan yang ada di kota pendidikan tersebut.

“Dari sebanyak 952 perusahaan besar, sedang dan kecil, sekitar 10 persennya belum membayarkan UMK sesuai ketentuan. Sedangkan 72 persen sudah membayar sesuai UMK, sementara 18 persennya ya dan tidak, artinya karyawan di perusahaan itu ada yang dibayar sesuai UMK dan ada yang tidak,” ujar Kasiyadi di Malang, Jumat (17/3).

Data tersebut, katanya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Disnakertrans terhadap 265 perusahaan sebagai sampel. Survei tersebut dilakukan sebagai upaya pemantauan terhadap penerapan UMK 2017 di daerah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka