Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IIS), untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik KPK untuk menelusuri lebih dalam proses pengadaan serta memastikan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Indra seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. “Yang bersangkutan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada agenda lain, sehingga belum bisa hadir,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Indra. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. “Nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah itu dilakukan untuk mendukung proses penghitungan kerugian negara yang muncul dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan tersebut.
“Penyidik bersama auditor BPKP sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mempercepat penghitungan kerugian negara,” tambah Budi.
Koordinasi antara KPK, BPKP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan. Meski belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian negara, KPK memastikan proses penyelidikan terus berjalan dan setiap perkembangan akan disampaikan ke publik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sehingga dengan pemeriksaan secara paralel berbarengan antara penyidik KPK dengan auditor BPK harapannya bisa segera menyelesaikan penyidikannya,” kata dia.
(Achmat)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















