Selanjutnya perusahaan konsorsium tersebut ada PT PJB, yang dijelaskan bakal memiliki saham mayoritas 51 persen atas PLTU Riau-1. Kemudian, PT PLN Batubara.
Sofyan mengatakan tidak dapat bergerak lebih dalam karena proyek tersebut ditangani oleh PT PJB. Adapun kebijakan mengganti konsorsium setelah tersandung kasus hukum juga merupakan kewenangan PT PJB.
Direktur Utama PLN juga mengatakan status hukumnya usai rumahnya didatangi KPK adalah masih sebagai saksi.
“Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan. Dan KPK juga hanya membawa dokumen yang terkait, tidak ada lainnya,” kata Sofyan Basir di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin.
Secara rinci Sofyan menyebutkan dokumen yang dibawa adalah data terkait PLTU Riau 1. Dirut PLN juga membenarkan KPK telah membawa beberapa dokumen terkait tersebut dari rumahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Minggu (15/7) terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid