Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit terhadap penyelenggaraan rapat pembahasan APBD-P DKI 2020 oleh DPRD DKI Jakarta di kawasan Puncak, Jawa Barat.

“Harus diaudit oleh BPK. Kalau ini dianggap penyimpangan anggaran maka itu bisa diproses hukum karena ini pasti dianggap pemborosan,” kata Misbah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10).

Pasalnya, Misbah menyebut rapat itu terindikasi melanggar PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD di Pasal 91 yang mengharuskan rapat hanya diperbolehkan dilakukan di Gedung DPRD meski di ayat (2) dan (3) memang ada ketentuan diperbolehkan rapat di luar gedung DPRD bila terjadi kondisi kahar (force majeur).

Sebelumnya, anggota DPRD memilih menggelar rapat membahas APBD-P DKI 2020 bersama Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta di Ruang Rapat Grand Cempaka Cipayung Bogor (Jalan Puncak Pass Km 17 Cipayung Mega Mendung Bogor) pada Rabu ini.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan bahwa pembahasan tersebut dilakukan di Bogor adalah demi ruang terbuka mengantisipasi penularan COVID-19.

“Pembahasan APBD – P 2020 di Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor. Alasannya perlu ruang terbuka untuk mengantisipasi penularan COVID-19 itu saja,” ujar Hadameon.

Dalam rapat itu, Hadameon mengatakan bahwa nantinya setiap jendela hotel yang merupakan milik BUMD PT Jakarta Tourisindo itu akan dibuka, sehingga sirkulasi udara menjadi lebih baik dan tidak menjadi klaster penularan COVID-19.

“Semua jendela-jendela kita buka. Kalau kantor kan tertutup semua tak ada jendela, kaca semua, kalau di sana kan bisa. (Lagi pula), hari ini saja rapatnya dengan mengundang mitra kerja bidang Komisi B yang terdiri dari beberapa BUMD dan beberapa SKPD,” katanya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin