Selebritis Nia Ramadhani dan Suami Ardie Bakrie (voi.id)

Jakarta, Aktual.com – Selebritis Nia Ramadhani, sang suami Ardi Bakrie beserta sopirnya Zen Vivanto di vonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Menurut hakim, Vonis pidana hukuman penjara Nia dan Ardie disebabkan karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika maka menurut majelis hakim pidana yang terdakwa adalah pidana penjara.

Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah public figure. Mereka dinilai tidak mencontohkan hal yang baik kepada masyarakat.

“Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tutur majelis hakim.

Kronologi Kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pada 6 Juli 2021. Nia disebut meminta Zen (sopirnya) untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Besoknya, pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut.

Nia, Ardi, dan Zen mengonsumsi sabu secara bersama-sama

Zen ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah kediaman Nia dan Ardi. Saat itu, polisi mengamankan satu plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuan Zen, sabu tersebut milik Nia. Lantas polisi menangkap Nia sekitar pukul 15.15 WIB dan mengamankan alat hisap yang berada di laci kamar Nia.

Tak berselang lama, sekira pukul 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah