“Yang dibutuhkan sekitar 1.600 hakim.’
Hal senada pun diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, yang menyatakan bahwa semua tahap seleksi calon hakim akan melibatkan pihak eksternal.
Proses seleksi calon hakim dibagi menjadi tiga tahap, yakni pertama, tes kemampuan dasar di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara.
Kedua, tes kemampuan bidang yang menggunakan sistem Computerized Adaptive Testing dan soal-soal dibuat oleh pengadilan negeri.
Ketiga, psikotes yang melibatkan pihak eksternal dan keempat, tes wawancara yang dilakukan oleh MA serta didampingi oleh para akademisi bidang hukum dari berbagai universitas.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu















