Calon Hakim Agung I Made Hendra Kusuma (kanan) menjawab pertanyaan saat mengikuti seleksi wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (20/6). Seleksi tersebut diikuti 19 peserta diantaranya 15 orang Calon Hakim Agung dan empat orang calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.

Bandung, Aktual.com – Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai instansi dalam penyelenggaraan proses seleksi calon hakim.

Menurut Takdir, sejak tahap awal seleksi hingga wawancara, MA akan melibatkan pihak eksternal seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, psikolog dan akademisi bidang hukum.

“Banyak elemen yang campur tangan. Sistem sekarang ini tidak dimonopoli oleh MA, ada joint responsibility,” ujar Takdir saat berbicara dalam Lokakarya Media bersama MA dan EU-UNDP SUSTAIN di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8).

Proses seleksi yang sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2017 ini, akan menghasilkan 1.684 orang hakim yang akan ditempatkan di 808 pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut, jelas Takdir, telah disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu