“Tidak ada sama sekali campur tangan lembaga. Terakhir saat wawancara yang dilakukan MA juga ada pihak lain yang mendampingi. Prosedurnya ketat dan obyektf, meminimalisasi penyimpangan,” kata Abdullah.
Proses seleksi ini sendiri digelar seiring dengan keluarnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal dan disetujuinya permintaan MA oleh Kemenpan RB terkait formasi hakim.
Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu
















