Kupang, Aktual.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua kepala sekolah di Kota Kupang, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pengelolaan dana Bantuan Sekolah Operasional (BOS) tahun ajaran 2017 dan 2018.
Kepala Sub Bidang III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Manang Soebeti mengatakan, kedua kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS itu adalah R, Kepala Sekolah di SDI Liliba, dan Y, Kepala Sekolah di SD Inpres Naimata.
“Tersangka Y ketika kasus penyelewengan berstatus sebagai Bendahara BOS SDI Liliba untuk Triwulan I dan Triwulan II tahun 2017. Saat diamankan tersangka Y berstatus sebagai Kepala SD Inpres Naimata,” katanya, Senin (10/12).
Manang yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi Polda NTT AKP Ketut Sedra mengatakan kedua tersangka itu menyelewengkan dana BOS dengan cara menaikan harga barang serta menaikan harga volume barang yang dibeli.
Disamping itu, keduanya juga melakukan pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara. “Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka tersebut mencapai Rp149 jutaan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid