Ia mengatakan, dana BOS untuk 2017 adalah Rp816 juta, sementara untuk 2018, pihaknya masih menghitungnya lagi. Namun baru sampai pada Triwulan I dan II, sementara Triwulan III dan IV masih berjalan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2018, sementara penahanannya sudah terhitung sejak 6 Desember 2018.

Terkait aliran dana yang diselewengkan itu, kata Manang, pihaknya masih terus mendalami, apakah dana tersebut digunakan sebagai pribadi atau memang ada juga pihak lain yang menikmatinya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka, Manang menyebutkan, keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Sementara ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid