Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Boy Bernadi Sadikin, menilai, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus dihadirkan menjadi saksi ahli pada persidangan kasus “uninterruptible power supply (UPS)”.

Menurut ia, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti, apakah UPS masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2014 yang diserahkan pemerintah provinsi (pemprov) usai diparipurnakan pada 13 Agustus 2014 lalu.

“Karena kita dengar keterangan saksi di persidangan kemarin, bahwasanya pada surat ketua Komisi E (tentang hasil pembahasan APBD-P tertanggal 25 Juli, red) dan evaluasi Kemendagri (atas APBD-P tertanggal 22 September, red), tidak memuat UPS,” ujar ia saat dihubungi Aktual.com, Minggu (31/01).

Alasan selanjutnya, posisi Kemendagri netral pada kasus tersebut. Lantaran tidak berpihak kepada salah satu pihak, baik DPRD atau pun Pemprov DKI.

Adapun tujuan pemanggilan Kemendagri, kata Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI ini, untuk membuka tabir kasus tersebut.

“Apa benar UPS masuk APBD-P (hasil paripurna 13 Agustus 2014) yang dikirimkan atau tidak,” jelas ia menambahkan.

Saat disinggung soal APBD-P tersebut, Boy mengaku, anggota dewan tidak pernah mendapatkan rinciannya yang telah diparipurnakan.

“Enggak pernah dikasih sampai sekarang,” ungkapnya.

Boy menambahkan, hal tersebut berlaku pada APBD maupun APBD-P tahun-tahun sebelumnya.

“Hanya ketua yang pegang,” ceplosnya.

Bahkan, kata ia, saat masih berupa rancangan dan dikirim ke Badan Anggaran (Banggar) pertama kali, wakil ketua DPRD hanya menerima dalam bentuk CD (soft copy) dan terkait Komisi yang dikoordinatorinya.

“Jadi, cuma pegang Komisi C saja. Terus, kasih ke ketua Komisi untuk dibahas mereka di Sub Banggar,” beber putra sulung Gubernur DKI 1966/1977, Ali Sadikin tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: