Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono
Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono

Jakarta, Aktual.com – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka terancam gagal menggugat ke MK karena terhalang aturan yang termaktub dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal 158 huruf C menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.

Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas.

Sementara itu, selisih suara RIDO dengan Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ terpaut sekitar 10 persen. RIDO di angka 1.718.160 atau 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Lalu, Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dan Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar. Namun, seluruhnya belum ada yang merespons.

Pada rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024. KPU Jakarta menetapkan Pramono-Rano sebagai peraih suara tertinggi.

Pada rapat itu, saksi RIDO walk out usai menyampaikan catatan keberatan mereka. Beberapa poin yang mereka soroti ialah, KPU yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Kubu RIDO pun menyatakan mereka akan mengambil langkah hukum dan menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ini ke MK.

Terpisah, peneliti Perludem, Haykal mengakui jika mengacu aturan itu, maka RIDO tak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan karena selisih suara yang terpaut sekitar 10 persen dengan Pramono-Rano.

Namun, ia melihat upaya menggugat kubu RIDO ke MK itu bukan untuk membatalkan kemenangan Pramono-Rano secara utuh. Melainkan mereka berupaya untuk menjadikan Pilgub Jakarta 2024 berlangsung dua putaran.

“Namun kami melihat dalam konteks ini upaya yang ingin dilakukan kubu RK-Suswono adalah bukan membatalkan posisi Pramono-Rano sebagai peringkat pertama. Namun ingin untuk membatalkan kemenangan satu putatan oleh Pramono-Rano,” kata Haykal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/12).

Meski selisih perolehan suara RIDO dengan Pramono-Rano terpaut jauh. Namun, ‘celah’ itu ada pada perolehan suara Pramono-Rano yang tipis dari syarat pilkada satu putaran.

“Kita harus melihat bahwa memang ada potensi ketika jumlah suara 50,07 persen Pram-Rano tersebut dibatalkan dan berkurang di bawah 50 persen itu yang kemudian berdampak pada harus dilaksanakannya putaran kedua,” ucapnya.

Ia pun mengatakan perihal nasib daripada gugatan itu apakah akan diterima ataupun ditolak nanti akan bergantung pada hakim konstitusi.

Haykal mengatakan nantinya MK akan mencermati dalil yang disampaikan kubu RIDO yang bertindak sebagai pemohon.

“Karena itu yang kemudian akan dinilai MK, apakah ada potensi ketika MK membatalkan suara atau ketetapan yang sudah dikeluarkan KPUD Jakarta,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra