Reklamasi Teluk Jakarta (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Maksud dibuatnya dua raperda terkait Teluk Jakarta untuk ‘memuluskan’ jalan menuju Proyek Reklamasi semakin terbuka saja.

Akhir tahun ini, dua raperda, yakni Rancangan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura DKI Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bakal segera diketok.

Salah satu pakar tata kota dari ITB, Hesti Nawangsari yang pendapatnya kerap dikutip pihak pendukung proyek reklamasi Teluk Jakarta mengatakan, kedua Raperda usulan eksekutif (Pemprov DKI) bakal mengatur pengembangan 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta menjadi tiga kawasan. Yakni barat, tengah, dan timur.

Kata dia, kebijakan terpadu penyediaan lahan melalui reklamasi dengan revitalisasi daratan pantura telah sesuai dengan RTRW Jakarta 2030 secara terencana dan terkendali.

“Penyelenggaraan reklamasi direncanakan mempertimbangkan kondisi hidrooseanografi, sungai, banjir dan genangan, keberadaan kawasan lindung, infrastruktur vital seperti pelabuhan laut, perikanan,instalasi pembangkit listrik, kabel pipa bawah laut,” klaim dia, saat diundang di seminar penyerapan aspirasi masayarakat yang diadakan Balegda DPRD DKI, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan setiap pulau juga diharuskan menyediakan 30persen area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB) atau penampungan air sejumlah 5persen.

“Setiap pulau juga wajib menyiapkan kawasan pantai publik sepanjak minimal 10% dari panjang garis pantai keseluruhan,” ucap dia.

Sementara itu Rudy P Tambunan yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut menjelaskan, dasar hukum pembuatan Reperda ini di antaranya Keppres no.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Perda no.6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta, dan Perpres no.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Dalam melengkapi payung hukum, Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta juga mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). “Reklamasi tidak berjalan sendiri sejak tahun 1995 reklamasi secara struktural diprogramkan,” klaimnya.

Selain itu dia memaparkan, pengembangan 17 pulau reklamasi pun menerapkan pendekatan ekologis, sehingga kegiatan perekonomian akan bergandengan dengan pembenahan lingkungan sekitar.

“Raperda ini dilaksanakan dengan pendekatan pembangunan yang berpendekatan masyarakat, pengolahan air laut agar mengerem penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi air dan menyelesaikan sedimen,” kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma mengatakan kalau akhir bulan Desember nanti kedua raperda bakal diparipurnakan. “Kami mengikuti usulan dan pendapat stakeholder dan masyarakat,” klaim politisi PDI-P itu, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

Dalam kesempatan itu, Merry jelas menyebut rampungnya kedua raperda itu bakal jadi titik cerah bagi proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebuah hal yang awalnya sempat disanggah Ketua Balegda M Taufik dulu. Dimana saat itu Taufik mengatakan kedua raperda tidak ada hubungan langsung dengan proyek reklamasi.

Kata Merry, kedua raperda itu sudah dijadwalkan di Bamus dan minggu depan sudah masuk pembahasan. Balegda, ujar dia, akan sangat berhati-hati sekali dalam membahas kedua raperda ini. Entah apa maksud dia dengan berhati-hati sekali itu.

Balegda pun janji bakal melibatkan semua pemangku kewajiban dan masyarakat sebelum disahkannya raperda tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: